Home Halaman
PROFILE SKPD
Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
Tugas
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi pemerintah daerah yang bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perindustrian, perdagangan, serta pengelolaan pasar yang dilaksanakan oleh SKPD mengacu pada peraturan daerah Nomor Tahun 2025 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh kabupaten.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan pembinaan umum di bidang koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas di bidang koperasi dan usaha mikro, perindustrian, perdagangan dan kemetrologian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan setelah penyetaraan jabatan fungsional terdiri dari :
- Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
- Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris dibantu oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset serta Jabatan Fungsional (Perencana Ahli Pertama,Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur dan Penata Laporan Keuangan);
- Unsur Pelaksana terdiri dari : a. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro yang dibantu oleh Jabatan Fungsional (Pengawas Koperasi, Penyuluh Koperasi, Analis Bimbingan Usaha dan Fasilitator Kewirausahaan ). b. Bidang Perindustrian yang dibantu oleh Jabatan Fungsional (Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Pembina industri ahli pertaman,Analis Industri). c. Bidang Perdagangan dan Kemetrologian yang dibantu oleh Jabatan Fungsional (Analis Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Pengawas Kemetrologian, Penera);
- Kelompok Jabatan Fungsional hingga saat ini baru terisi 4 Jabatan (Penera 2, Pembina industri ahli pertama dan Perencana Ahli pertama);
Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) memiliki peran penting dalam aspek kesejahteraan masyarakat diantaranya adalah :
- Penguatan Pengembangan Koperasi
- Pembinaan UMKM
- Pengembangan Industri
- Peningkatan Perdagangan
- Peningkatan Kualitas SDM
Data Kontak
- Alamat : Jl. Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran, Marabahan, Barito Kuala
- Telepon : 0851 1777 5707
- Email : [email protected]
- Website : diskopperindag.baritokualakab.go.id
- Instagram : @diskopperindag.baritokuala
- Facebook : Diskopperindag Barito Kuala
Jam Pelayanan :
- Senin s.d Kamis (08.00 s.d 16.30 WITA)
- Jum'at (08.00 s.d 11.00 WITA)