Marabahan – Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Aparat Pembina Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah di dilaksanakan bertempat di Aula Rapat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala, Kamis 3 Agustus 2023. Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal tersebut yaitu bapak M.Muttaqin, STP dari Dinas Perindustrian Provinasi Kalimantan Selatan selaku Narasumber. Dalam materi yang disampaikan berdasarkan PP No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar dan di perdagangkan diwilayah Indonesia Wajib bersertifikat Halal.
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, produk sebagaimana dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal wajib diberikan keterangan Tidak Halal. Sebagaimana dengan tahapan kewajiban sertifikasi Halal pada tanggal 17 Oktober 2024 bahwa makanan dan minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan Wajib Bersertifikat Halal. Dengan diwajibkannya Sertifikat Halal bagi produk makanan dan minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan perlu dilakukan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Aparat Pembina Pelaku Usaha di Lingkup Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan agar dapat membantu memfasilitasi Industri Kecil dan Menengah dalam mendapatkan Sertifikasi Halal sehingga pada tahun 2024 nanti diharapkan semua produk makanan dan minuman yang ada di wilayah Kabupaten Barito Kuala sudah Bersertifikat Halal semua. Selain dari Aparat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dihadiri juga oleh Aparat dari Dinas Perkebunan Perternakan dan Dinas Kominfo Kabupaten Barito Kuala.

Pemateri Dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan