Marabahan, 30 September 2021



LAPORAN HASIL KEGIATAN
RAPAT KOORDINASI DISTRIBUSI LPG 3 Kg
- Latar Belakang
- Evaluasi penerapan Harga Eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Kabupaten Barito Kuala, pasca diterbitkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/496/KUM/2021 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Barito Kuala.
- Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pendistribusian dan pengawasan LPG Tabung 3 Kg.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
Maksud dilaksanakannya Rapat Koordinasi Distribusi LPG 3 Kg adalah untuk meningkatkan kinerja pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Barito Kuala
- Tujuan
Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Distribusi LPG 3 Kg adalah agar pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran.
- Pelaksanaan :
- Hari/Tanggal : Kamis / 30 September 2021
- Jam : 09.30 s/d 12.30 wita
- Tempat : Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala
di Marabahan.
- Peserta
Peserta Rapat Koordinasi Distribusi LPG 3 Kg berjumlah 60 (Enam puluh) orang, terdiri dari :
- Tim monitoring dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg
- Agen LPG 3 Kg
- Pangkalan LPG 3 Kg
- Dinas Kopperindag.
- Kesimpulan :
- Penerapan penggunaan Kartu Kendali di pangkalan belum dilaksanakan sesuai ketentuan, apabila sampai akhir tahun 2021 belum juga sesuai ketentuan, makan pembuatan Kartu Kendali akan diambil alih Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan biaya diupayakan sesuai komitmen.
- Pengawasan di Pangkalan oleh Agen belum dilaksanakan sesuai komitmen.
- Penerapan HET baru LPG 3 Kg dipangkalan tidak menimbulkan dampak yang negative bagi masyarakat.
- Setiap pangkalan yang melanggar ketentuan, diberikan sanksi oleh Agen sampai dengan pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
- Diadakan monitoring ke Pangkalan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Barito Kuala.
- Akan diadakan Rapat Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg pada bulan Desember 2021.