TERA ULANG PUBBM SPBU Bulan Oktober. Pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) merupakan alat ukur yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) untuk mengetahui jumlah volume cairan bahan bakar minyak yang dijual kepada konsumen. PUBBM termasuk ke dalam jenis Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan tera ulang (Permendag No 67 tahun 2018) dengan jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali (Permendag No 68 tahun 2018).


Sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor :37/PKTN.4/KKPTTU/05/2020 Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala secara rutin melakukan kegiatan tera ulang PUBBM di seluruh SPBU Kabupaten Barito Kuala sesuai jangka waktu dan masa berlakunya masing-masing.
Pada Bulan Oktober ini telah dilaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang di 3 buah SPBU. Yaitu, Tera Awal SPBU 63.705.01 milik PT. Noor Afiat Bersaudara yang berlokasi di Jl. Gubernur Sarkawi, Kec. Alalak tanggal 3-5 Oktober 2022, Tera Ulang SPBU 64.705.007 milik PT. Kahayan Migas yang berlokasi di Jl. Banjarmasin-Marabahan Kec. Rantau Badauh tanggal 6 Oktober 2022, Tera Ulang SPBU 64.705.005 milik PT. Perdana Mandiri Migas yang berlokasi di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Muara tanggal 7 Oktober 2022. Pengujian dilakukan oleh Fungsional Penera dengan metode volumetrik menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) kapasitas 20 liter dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) ±0,5 % (SK Dirjen PKTN No 121 tahun 2020). Berdasarkan hasil pengujian, PUBBM tersebut dinyakan sah, kemudian di bubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2022, tanda sah jaminan dan inisial pegawai berhak.

Dengan demikian PUBBM yang ada di SPBU tersebut di atas bisa digunakan secara legal dalam transaksi penjualan BBM. Selain dibubuhkan CTT pada PUBBM tersebut juga dipasang stiker sebagai informasi kepada konsumen bahwa PUBBM tersebut sudah ditera ulang. Selanjutnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala mengeluarkan keterangan tertulis berupa Surat Keterangan hasil Pengujian (SKHP).