Marabahan – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) Kabupaten Barito Kuala terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Standar Pelayanan pada setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Standar Pelayanan disusun sebagai pedoman bagi petugas pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan. Penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui penerapan Standar Pelayanan, masyarakat dapat memperoleh informasi layanan secara jelas sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, aparatur Dinas Kopperindag Kabupaten Barito Kuala juga memiliki acuan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Kopperindag Kabupaten Barito Kuala juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan secara santun melalui kanal yang telah disediakan. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.